Change Your Language

 

Regulasi Obat

0 komentar
Regulasi obat di Indonesia mengatur beredarnya obat dalam 5 kelompok :

1.) Obat daftar "G" dalam bahasa Belanda gevaarlijk artinya berbahaya, ditandai dot merah dengan huruf K

2.) Obat daftar "O" dari kata opium yakni golongan opiat yang sangat diawasi oleh pemerintah.

3.) Obat daftar "W" dalam bahasa Belanda waarcshuwing artinya peringatan yakni obat bebas terbatas, 
     penjualannya dibatasi hanya di apotek dan toko obat berijin, ditandai dot biru.

4.) Obat daftar "B" boleh dijual dimana saja ditandai dot hijau.

5.) Obat Tradisional ditandai dengan 3 kategori :
      a. Jamu, herbal dalam bentuk simplisia.
      b. Herbal berstandar bahan bakunya mempunyai standar tertentu.
      c. Fitofarmaka, herbal berstandar yang sudah mengalami uji klinik.

 Badan POM juga meregulasi bahan lainnya antara lain suplemen makanan seperti vitamin dan mineral, serta pangan fungsional yaitu makanan yang dianggap berfungsi menjaga kesehatan seperti serat, omega 3, dan omega 6.

 Juga dikenal Obat Wajib Apotek atau OWA yaitu obat daftar "G" yang boleh diberikan oleh apoteker pada pasien yang sebelumnya telah mendapatnya dari dokter, biasanya untuk penggunaan jangka panjang atau kondisi tertentu.

Berdasarkan keamanan penggunaan pada kehamilan dibagi dalam 5 kategori :
 1. Kategori A. Studi pembanding menunjukan tidak ada resiko.
 2. Kategori B. Studi tidak ada risiko pada manusia.
 3. Kategori C. Studi risiko tidak dapat disingkirkan.
 4. Kategori D. Studi bukti risikonya positif.
 5. Kategori X. Studi kontraindikasi pada kehamilan.









sumber : Buku Farmakologi kelas X | Pilar Media
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 

 
Copyright © 2013. Medica Farma - All Rights Reserved