
Yang dimaksud perbekalan farmasi menurut undang-undang kesehatan adalah perbekalan farmasi yang meliputi :1. Obat, yang terdiri dari : - Obat Bebas - Obat Bebas Terbatas - Obat Wajib Apotek ( OWA ) - Obat Keras - Obat Narkotika - Obat PsikotropikaPenggolongan obat di atas sesuai dengan Peraturan Menteri kesehatan RI Nomor 917/Menkes/Per/X/1993 yang kini diperbaiki dengan...