Change Your Language

 

Perbekalan Farmasi

0 komentar
Yang dimaksud perbekalan farmasi menurut undang-undang kesehatan adalah perbekalan farmasi yang meliputi :

1. Obat, yang terdiri dari :
    - Obat Bebas
    - Obat Bebas Terbatas
    - Obat Wajib Apotek ( OWA )
    - Obat Keras
    - Obat Narkotika
    - Obat Psikotropika

Penggolongan obat di atas sesuai dengan Peraturan Menteri kesehatan RI Nomor 917/Menkes/Per/X/1993 yang kini diperbaiki dengan Permenkes RI Nomor 949/Menkes/Per/2000.

2. Bahan Baku Obat

3. Obat Tradisional dan bahan obat tradisional (obat asli Indonesia) dan (bahan obat asli Indonesia)

4. Alat-alat kesehatan

5. Kosmetika
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 

 
Copyright © 2013. Medica Farma - All Rights Reserved