Yang dimaksud perbekalan farmasi menurut undang-undang kesehatan adalah perbekalan farmasi yang meliputi :
1. Obat, yang terdiri dari :
- Obat Bebas
- Obat Bebas Terbatas
- Obat Wajib Apotek ( OWA )
- Obat Keras
- Obat Narkotika
- Obat Psikotropika
Penggolongan obat di atas sesuai dengan Peraturan Menteri kesehatan RI Nomor 917/Menkes/Per/X/1993 yang kini diperbaiki dengan Permenkes RI Nomor 949/Menkes/Per/2000.
2. Bahan Baku Obat
3. Obat Tradisional dan bahan obat tradisional (obat asli Indonesia) dan (bahan obat asli Indonesia)
4. Alat-alat kesehatan
5. Kosmetika
0 Comments