Change Your Language

 

Ketentuan Umum Cara Pembuatan Salep

0 komentar
Ketentuan Umum Cara Pembuatan Salep :

a. Peraturan salep Pertama
    Zat-zat yang dapat larut dalam campuran lemak dilarutkan kedalamnhya,
    jika perlu dengan pemanasan.

b. Peraturan Salep Kedua
    Bahan-bahan yang dapat larut dalam air, jika tidak ada peraturan lain
    dilarutkan lebih dahulu dalam air, asalkan air yang digunakan dapat
    di serap seluruhnya oleh basis salep. Jumlah air yang digunakan
    di kurangi dari basis.

c. Peraturan Salep Ketiga
    Bahan-bahan yang sukar atau hanya sebagian dapat larut dalam lemak
    dan air, harus diserbuk lebih dahulu kemudian diayak dengan pengayak
    B40.

d. Peraturan Salep Keempat
    Salep-salep yang dibuat dengan
    jalan mencairkan, campurannya
    harus digerus sampai dingin.
Read more...

Pengertian, Prinsip dan Tujuan Kesehatan Masyarakat

0 komentar
 Menurut Winslow, yang di maksud dengan Ilmu Kesehatan Masyarakat adalah suatu ilmu dan keterampilan untuk mencegah penyakit, memperpanjang masa hidup, memelihara kesehatan jasmani dan rohani dengan jalan usaha masyarakat yang terorganisir untuk penyehatan lingkungan, pemberantasan penyakit menular, pendidikan setiap orang dalam prinsip-prinsip kesehatan perorangan.




Prinsip-Prinsip Kesehatan Masyarakat 

Agar usaha kesehatan masyarakat dapat terlaksana dengan baik ada beberapa prinsip pokok yang harus terpenuhi, yaitu :

1. Usaha kesehatan masyarakat lebih mengutamakan pencegahan (preventif)
    daripada pengobatan (kuratif).
2. Dalam melaksanakan melaksanakan tindakan pencegahan selalu menggunakan
    cara-cara yang ringan biaya dan berhasil baik
3. Melaksanakan kegiatannya lebih menitik beratkan kepada masyarakat.
4. Dalam melibatkan masyarakat sebagai pelaku maka sasaran yang diutamakan
    adalah masyarakat yang terorganisir.
5. Lebih mengutamakan masalah kesehatan masyarakat yang jika tidak segera
   diatasi akan menimbulkan malapetaka.

Tujuan Kesehatan Masyarakat

Tujuan Umum :
Terciptanya keadaan lingkungan yang sehat, terberantasnya penyakit menular, meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang prinsip-prinsip kesehatan perseorangan, tersedianya berbagai usaha keseehatan yang dibutuhkan masyarakat yang terorganisir dan terlibatnya badan-badan kemasyarakatan dalam usaha kesehatan.

Tujuan Akhir :
Terciptanya jaminan bagi tiap individu masyarakat untuk mencapai suatu derajat hidup yang cukup guna untuk mempertahankan kesehatan.









sumber : Buku IKM Kelas X | Pilar Media
Read more...

Perbekalan Farmasi

0 komentar
Yang dimaksud perbekalan farmasi menurut undang-undang kesehatan adalah perbekalan farmasi yang meliputi :

1. Obat, yang terdiri dari :
    - Obat Bebas
    - Obat Bebas Terbatas
    - Obat Wajib Apotek ( OWA )
    - Obat Keras
    - Obat Narkotika
    - Obat Psikotropika

Penggolongan obat di atas sesuai dengan Peraturan Menteri kesehatan RI Nomor 917/Menkes/Per/X/1993 yang kini diperbaiki dengan Permenkes RI Nomor 949/Menkes/Per/2000.

2. Bahan Baku Obat

3. Obat Tradisional dan bahan obat tradisional (obat asli Indonesia) dan (bahan obat asli Indonesia)

4. Alat-alat kesehatan

5. Kosmetika
Read more...

Suhu Penyimpanan Obat

0 komentar

Macam-macam suhu penyimpanan obat :

  • Dingin  adalah suhu tidak lebih dari 8 derajat.Lemari pendingin memiliki suhu antara 2 - 8 derajat sedangkan lemari pembeku mempunyai suhu antara -20 s/d -10 derajat.


  • Sejuk adalah suhu antara 8 s/d 15 derajat. Kecuali dinyatakan lain harus disimpan pada suhu sejuk dapat disimpan dilemari pendingin.


  • Suhu Kamar adalah suhu pada ruang kerja. Suhu kamar terkendali adalah suhu yang diatur antara 15 s/d 30 derajat.


  • Hangat adalah suhu antara 30 s/d 40 derajat

  • Panas berlebih adalah suhu diatas 40 derajat




*note : semua satuan derajat pada suhu diatas menggunakan Celcius










sumber: Buku Ilmu Resep kelas X | Pilar Media
Read more...

Wadah Obat

0 komentar
Wadah dan sumbatnya tidak boleh mempengaruhi bahan yang disimpan didalamnya, baik secara kimia maupun secara fisika yang dapat mengakibatkan perubahan kekuatan, mutu atau kemurniannya sehingga tidak memenuhi persyaratan resmi.

Wadah tidak tembus cahaya

Wadah tidak tembus cahaya harus dapat melindungi isi dari pengaruh cahaya, dibuat dari bahan khusus yang mempunyai sifat menahan cahaya. Wadah yang bening dan tidak berwarna atau wadah yang tembus cahaya dapat dibuat tidak tembus cahaya dengan dengan cara memberi pembungkus yang buram.

Wadah tertutup baik

Wadah tertutup baik harus melindungi isi terhadap masuknya bahan padat dan mencegah kehilangan bahan selama penanganan, penyimpanan dan distribusi.

Wadah tertutup rapat

Wadah tertutup rapat harus melindungi isi terhadap masuknya bahan padat, cair atau uap serta harus dapat ditutup rapat kembali setelah dibuka.

Wadah tertutup kedap

Wadah tertutup kedap harus dapat mencegah tembusnya udara atau gas.
Read more...

Buku-Buku Resmi Pembuatan Obat

0 komentar
 Dalam melakukan kegiatan di apotek mulai dari persiapan bahan sampai penyerahan obat, kita harus berpedoman pada buku resmi farmasi yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan, antara lain buku Farmakope (berasal dari kata "Pharmacon" yang berarti racun/obat dan "pole" yang berarti membuat). Buku ini memuat persyaratan kemurnian, sifat ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan obat-obatan.

Buku-buku panduan resmi yang digunakan dalam prmbuatan obat :
1. Formularium Nasional ( FORNAS )
2. Formularium Indonesia ( FoI )
3. Formularium Medicamentorum Selectum ( FMS )
4. Formularium Medicamentorum Indicum ( FMI )
5. Netherlands Pharmakope
Read more...

Obat Paten dan Generik

0 komentar
 Obat paten atau spesialite adalah obat milik suatu perusahaan dengan nama khas yang dilindungi hukum dengan merk terdaftar atau proprietary name. Banyaknya obat paten dengan beraneka ragam nama yang setiap tahun dikeluarkan oleh industri farmasi dan kekacauan yang diakibatkannya telah mendorong WHO untuk menyusun Daftar Obat dengan nama-nama resmi.

 Official atau generik name (nama generik) ini dapat digunakan di semua negara tanpa melanggar hak paten obat bersangkutan. Hampir semua Farmakope sudah menyesuaikan nama obatnya dengan nama generik ini, karena nama kimia yang semula digunakan sering kali terlalu panjang atau tidak praktis. Dalam artikel atau postingan kali ini untuk jelasnya di bawah ini kami berikan beberapa contoh :

1.)Nama Kimia    :  Acidum Acetyl Salicylicum
    Nama Generik :  Asetosal
    Nama Paten     :  Aspirin (Bayer)
Read more...

Radix dan Cortex

0 komentar
Jika ingin mengetahui lebih detail atau lebih jelas tentang tabel Simplisia Radix dan Cortex silahkan klik link di bawah ini dan download file nya.

Link Download : http://www.4shared.com/file/H3KJ54jH/Book1.html?

Cara download :
1. Anda harus punya akun 4shared atau bisa juga Login dengan akun Facebook, Twitter, dan Gmail
2. Klik tombol unduh seperti yang di tunjuk panah merah pada gambar :


3. Lalu akan muncul halaman seperti pada gambar ,lalu klik Unduh Gratis seperti tanda panah pada gambar :


4. Jika ada waktu hitung mundur maka tunggu sampai ke angka Nol maka file akan ter-download sendiri ,atau jika waktu sudah Nol maka file akan otomatis ter-download. Jika waktu sudah Nol dan file belum ter-download maka halaman perlu di refresh dan ulangi klik Unduh Gratis.




Read more...

Macam - Macam Sediaan Umum

0 komentar
 Menurut Farmakope Indonesia Edisi IV, macam-macam sediaan umum adalah sebagai berikut dan dapat dikategorikan dalam bentuk :

 1. Sediaan cair, misal nya :  Potio, suspensi, sirup, lotio, dll
 2. Sediaan semi padat, misal nya : Salep, cream, gel, dll
 3. Sediaan padat, misal nya : Kapsul, tablet, pil, supos, dll
 4. Sediaan lain, misal nya : Aerosol, inhaler, dll
Read more...

Regulasi Obat

0 komentar
Regulasi obat di Indonesia mengatur beredarnya obat dalam 5 kelompok :

1.) Obat daftar "G" dalam bahasa Belanda gevaarlijk artinya berbahaya, ditandai dot merah dengan huruf K

2.) Obat daftar "O" dari kata opium yakni golongan opiat yang sangat diawasi oleh pemerintah.

3.) Obat daftar "W" dalam bahasa Belanda waarcshuwing artinya peringatan yakni obat bebas terbatas, 
     penjualannya dibatasi hanya di apotek dan toko obat berijin, ditandai dot biru.

4.) Obat daftar "B" boleh dijual dimana saja ditandai dot hijau.

5.) Obat Tradisional ditandai dengan 3 kategori :
      a. Jamu, herbal dalam bentuk simplisia.
      b. Herbal berstandar bahan bakunya mempunyai standar tertentu.
      c. Fitofarmaka, herbal berstandar yang sudah mengalami uji klinik.

 Badan POM juga meregulasi bahan lainnya antara lain suplemen makanan seperti vitamin dan mineral, serta pangan fungsional yaitu makanan yang dianggap berfungsi menjaga kesehatan seperti serat, omega 3, dan omega 6.

 Juga dikenal Obat Wajib Apotek atau OWA yaitu obat daftar "G" yang boleh diberikan oleh apoteker pada pasien yang sebelumnya telah mendapatnya dari dokter, biasanya untuk penggunaan jangka panjang atau kondisi tertentu.

Berdasarkan keamanan penggunaan pada kehamilan dibagi dalam 5 kategori :
 1. Kategori A. Studi pembanding menunjukan tidak ada resiko.
 2. Kategori B. Studi tidak ada risiko pada manusia.
 3. Kategori C. Studi risiko tidak dapat disingkirkan.
 4. Kategori D. Studi bukti risikonya positif.
 5. Kategori X. Studi kontraindikasi pada kehamilan.









sumber : Buku Farmakologi kelas X | Pilar Media
Read more...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 

 
Copyright © 2013. Medica Farma - All Rights Reserved